PENYULUHAN / PENERANGAN HUKUM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN OLEH : TIM SAMBANG KELURAHAN SEKSI INTELEJEN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN KELURAHAN REJOMULYO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

Dalam rangka akan dilaksanakannya Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Keluarah Penerangan Jalan Umum pada Tahun Anggaran 2025 yang di laksanakan dalam bentuk Swakelola Type 4 yang melibatkan POKMAS.

Perencanaan dari masyarakat, Pelaksananya dari Masyarakat, dan Pengawasannya dari Mayarakat maka dari itu Tim Kejasaan Menghimbau apabila ada ketidak sesuaian dalam pelaksanaan segera mengingatkan agar sesuai dengan Juknis dan Juklak yang sudah di tetapkan.

Ketua LPMK, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat juga selalu monitoring kegiatan pelaksanaan pembangunan Penerangan Jalan Umum.

Tim Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghibau pada POKMAS saat pelaksanaan kegiatan pemabangunan Penerangan Jalan Umum di Tahun 2025 harus sesuai dengan sepesifikasi pekerjaan sesuai dengan Juknis Juklak agar tidak ada pelanggaran atau penyimpangan hukum.