



Pada hari Jum’at, 20 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyewaan tanah bengkok yang merupakan aset milik Pemerintahan Kota Madiun. Kegiatan ini bertempat di Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Pelaksanaan sewa bengkok ini dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang pengelolaan aset daerah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya tanah bengkok, agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Proses sewa bengkok dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan menghadirkan unsur pemerintah kelurahan, pihak penyewa, perwakilan Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara sewa, serta penyerahan dokumen perjanjian sewa kepada pihak yang menyewa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Madiun dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan daerah.
