


Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Lurah Rejomulyo mengadakan rapat evaluasi Lapak Mbah Remul yang dihadiri oleh pengelola lapak dan para pelapak. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Kartoharjo yang menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran retribusi lapak yang harus dipenuhi pada tahun 2026. Selain itu, hadir pula Ketua KKMP Rejomulyo yang memberikan penjelasan mengenai KKMP serta prosedur pendaftaran bagi pelapak yang ingin menjadi anggota.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat evaluasi tersebut meliputi kewajiban pembayaran retribusi lapak, musyawarah terkait perubahan pengelola lapak yang masa baktinya akan berakhir pada bulan Maret 2026, serta evaluasi pelaksanaan dan pengelolaan lapak selama ini. Rapat juga menampung saran dan masukan dari para pelapak sebagai bahan perbaikan dan peningkatan pengelolaan Lapak Mbah Remul ke depannya.
