
Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Surat Edaran Nomor 354/808/401.205/2026 tentang Pembatasan dan Pengawasan Penggunaan Rokok Elektronik (Vape) serta Pencegahan Penyalahgunaan di Kota Madiun.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak, pelajar, dan generasi muda, serta mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya lainnya.
Melalui surat edaran ini, ditegaskan sejumlah ketentuan, antara lain:
• Larangan pembelian dan penggunaan vape bagi anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
• Larangan penjualan vape dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
• Peningkatan edukasi, pengawasan, serta pembinaan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
• Pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan maupun peredaran vape yang melanggar ketentuan.
Pemerintah Kota Madiun mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, satuan pendidikan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bersama menjaga generasi muda, bersama mewujudkan Kota Madiun yang lebih sehat dan aman.
