Apa saja persyaratan dalam pengurusan Waris?
Jawab:
- Membuat Surat Persyaratan Waris atau Surat Kuasa ber-materai 10.000 dan apabila tanda tangan tidak cukup/sampai 2 lembar harus dibaliknya (tidak boleh terpisah)
- Surat Pengantar RT dan/atau RW
- Foto copy Akta Kematian Pewaris (Almarhum / Almarhumah) atau Ahli Waris jika sudah meninggal
- Foto copy Surat Nikah Pewaris
- Foto copy KK (Wajib Berbarcode) dan KTP (Wajib E-KTP) masing-masing Ahli Waris
- Foto copy Surat Nikah Akta Kelahiran Semua Ahli Waris