FAQ

Apa saja persyaratan dalam pengurusan Waris?

Jawab:

  1. Membuat Surat Persyaratan Waris atau Surat Kuasa ber-materai 10.000 dan apabila tanda tangan tidak cukup/sampai 2 lembar harus dibaliknya (tidak boleh terpisah)
  2. Surat Pengantar RT dan/atau RW
  3. Foto copy Akta Kematian Pewaris (Almarhum / Almarhumah) atau  Ahli Waris jika sudah meninggal
  4. Foto copy Surat Nikah Pewaris
  5. Foto copy KK (Wajib Berbarcodedan KTP (Wajib E-KTP) masing-masing Ahli Waris
  6. Foto copy Surat Nikah Akta Kelahiran Semua Ahli Waris