PENGUKURAN BATAS TANAH WARGA DI KELURAHAN REJOMULYO

Pada hari Kamis 8 Oktober 2026 telah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah warga di wilayah Kelurahan Rejomulyo oleh Dinas PUPR.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ibu Lurah Rejomulyo, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, serta 3 Pilar Kelurahan Rejomulyo.

Pengukuran dilakukan dengan mengacu pada ukuran dan batas yang tercantum dalam sertifikat tanah, sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi batas tanah di lapangan, khususnya dalam kaitannya dengan rencana pembangunan drainase.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas lahan sehingga pelaksanaan pembangunan drainase dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.