Rabu (20/3) pagi ini, di gedung perhutani ruang manilkara, DPMPTSP melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui tentang peraturan dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah, juga untuk menentukan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Peserta sejumlah 100 orang dari unsur OPD dan OPD Teknis, kecamatan dan kelurahan, LSM, akademisi, perwakilan pelaku umkm, media massa.
Previous Post: JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN
Next Post: Pembukaan Bazar Ramadhan Berkah Tahun 2024